Sonora.ID - Luhut Binsar Pandjaitan belakangan ini juga menjabat sebagai Menteri Ad Interim Perhubungan, pada saat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang sempat dirawat karena positif corona.
Pada saat menjabat sebagai Menteri Ad Interim Perhubungan, Luhut terlibat dalam berbagai kebijakan, salah satunya adalah kebijakan terkait dengan operasional ojek online.
Kebijakan ini sempat simpang siur dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Dituding Hanya Pikirkan Uang, Luhut akan Laporkan Video Said Didu
Berbagai kebijakan lainnya juga sempat membuat masyarakat menarik kesimpulan bahwa tidak ada koordinasi antara Luhut dengan Anies.
Hal tersebut langsung dijawab oleh Luhut, pihaknya menyatakan bahwa koordinasinya dengan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik.
Mendengar tudingan tersebut, Luhut meminta masyarakat untuk melihat koordinasi ini bukan sebagai masalah per orang.
Baca Juga: Jokowi Tak Melarang Mudik, Luhut: Masyarakat Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik
“Siapa bilang? Orang kami telepon-teleponan. Kami bicarakan jelas. Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang,” ungkap Luhut menjawab tudingan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa pada saat menggantikan Budi Karya, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Terkait Bantuan untuk Ojek Online, Pengamat: Pemerintah Harus Adil
Dalam aturan tersebut, pihaknya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang, namun regulasi ini bertolakbelakang dengan aturan yang dikeluarkan Anies dalam masa PSBB DKI Jakarta.
Luhut pun meluruskan bahwa aturan tersebut dikeluarkannya untuk dilakukan dalam skala nasional, namun penerapannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies Soal Corona, Ini Jawaban Luhut’.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T