Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin tergesa-gesa dalam penerapan new normal, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil harus sesuai dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Tak boleh kita menunggu Covid-19 selesai baru kita menggeliat. Masalahnya kita tidak tahu kapan ini berakhir. Untuk itu harus kita evaluasi langkah-langkah yang harus kita lakukan sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2020," jelas Edy.
Baca Juga: Sumut Akan Razia Masker di 3 Kota yang Jadi Daerah Penularan Tertinggi
Edy menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertindak, sehingga masa transisi ini adalah waktu untuk mengkaji, menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menyiapkan masyarakat menyambut New Normal.
Di bidang pendidikan misalnya, pelaksanaan new normal dilakukan dengan berbagai syarat, di antaranya dilaksanakan rapid test untuk seluruh guru dan pegawai sekolah, sterilisasi dengan disinfektan secara periodik terhadap ruang kelas, ruang guru, ruang fungsional termasuk kantin, pengadaan masker seluruh sekolah, penyediaan temperatur check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, pengaturan tempat duduk, pengaturan jam belajar mengajar dan pembatasan jumlah murid/siswa.
Baca Juga: Pengamat: Ketika 'New Normal Life' Dijalankan, Perlu ada Keseimbangan
Edy Rahmayadi mengatakan bila tidak memenuhi syarat-syarat dimaksud, maka pihaknya akan menunda aktivitas new normal di bidang pendidikan.
"Jika belum bisa, jangan kita masukkan dulu anak-anak kita. Saya yang tanggung jawab," ujarnya.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi, Tamsil Syaifuddinmenilai masyarakat Sumatra Utara memiliki tipikal very low social culture, sehingga penyebaran virus Covd-19 terus mengalami peningkatan. Tercatat saat ini yang terkonfirmasi positif sudah mencapai 418 orang.
Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Sumut Cukup, Masyarakat Jangan Panic Buying
Tamsil menjelaskan, jika dipandang dari aspek kesehatan, Covid-19 ini dikategorikan menjadi dua sisi.
"Covid-19 dipandang sebagai penyakit berarti langkah kita sudah tepat untuk menyiapkan rumah sakit, ruang isolasi dan tenaga medis. Kemudian bila dipandang sebagai wabah, maka yang harus difokuskan adalah orang tanpa gejala dan orang dalam pemantauan untuk memutus mata rantai penyebaranya," terangnya.
Pihaknya pun sudah melakukan penelitian di kerumunan pasar tradisional yang sampelnya diambil di Pasar Halat dan Pasar Petisah, Medan, Sumatra Utara.
Hasilnya, 81 persen masyarakat menjawab tidak tahu tentang apa itu protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumut Semakin Bertambah Jadi 196 Orang