Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 akan meningkat dari 852,9 triliun menjadi 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari produk domestik bruto.
Hal ini dikarenakan Pemerintah meningkatkan program pemulihan ekonomi dan anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga APBN tahun 2020 akan mengalami perubahan postur. Perubahan postur APBN ini akan diatur dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 yang akan di revisi.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam Perpres 54 tahun 2020 tersebut, yang akan direvisi atau dikoreksi adalah pendapatan negara yang sebelumnya 1.760,9 triliun rupiah, akan mengalami penurunan menjadi 1.699,1 triliun rupiah.
Baca Juga: Kabar Baik, PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis hingga September 2020
Dimana penerimaan dari perpajakan akan turun dari 1.462,6 triliun menjadi 1.404,5 triliun rupiah.
Sementara untuk belanja negara, naik 124,5 triliun, menjadi 2.738,4 triliun rupiah.
Dengan pendapatan yang jauh lebih rendah dari pengeluaran, maka defisit melebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen dari PDB.
"Dengan demikian Perpres 54 tahun 2020 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun. atau menjadi 6,34 persen dari GDP." Ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Hingga April 2020 Pendapatan Negara Tumbuh 3,2 Persen
"Kita terus berupaya agar PE kita tidak menurun tajam seperti yang dihadapi banyak negara lain dunia yang bahkan masuk ke zona negatif." Ujarnya.
"Kenaikan defisit ini kita akan tetap jaga secara hati-hati seperti tadi instruksi Presiden dari sisi sustainibilitas dan pembiayaannya. kami akan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki risiko terkecil dan biaya paling rendah" tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: New Normal Usa Pandemi, PNS Kemenkeu Bebas Kerja dari Mana Saja
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, untuk menutup defisit, Kementerian Keuangan akan menggunakan sumber pendanaan yang memiliki resiko terkecil dan biaya paling rendah, termasuk menggunakan sumber internal pemerintah, seperti penggunaan saldo anggaran lebih pemerintah, dana abadi, BLU, dan penarikan pinjaman program dengan bunga rendah.
Selain itu, Kementerian Keuangan yang didukung oleh Bank Indonesia juga akan melakukan penerbitan SBN di domestik maupun global.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat
"Dukungan BI melalui kebijakan moneter seperti penurunan giro wajib minimum. dan BI sebagai standby buyer dalam pasar perdana. serta dari sisi dukungan bi untuk berbagai program yang melibatkan pembiayaan below the line." Ungkap Sri Mulyani.