Palembang, Sonora.ID - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang telah berakhir pada Selasa (2/6).
Selama 14 hari, pemerintah kota memberlakukan PSBB untuk menekan angka kasus covid-19 di wilayah tersebut.
Payung hukum yang digunakan pemerintah kota adalah peraturan Wali Kota PSBB.
Baca Juga: Petugas Terapkan Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PSBB Kota Palembang
Menurut wali kota Palembang H. Harnojoyo, Selasa (2/6) sore, secara otomatis kota Palembang memperpanjang penerapan PSBB.
Saat ini, kota Palembang berada pada masa penerapan PSBB jilid 2 selama 14 hari ke depan.
Penerapannya diperkuat dengan surat pemberitahuan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Sumsel tentang perpanjangan PSBB Kota Palembang.
Baca Juga: Selama PSBB, Toko di Kota Palembang Hanya Beroperasi 5 Jam
Artinya, pemerintah masih memberlakukan check point di 13 lokasi di wilayah kota Palembang.
Tim radio Sonora sempat melewati salah satu lokasi check point yang ada di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Rabu (3/6) pagi.
Sejumlah petugas tampak berjaga di lokasi check point. Selain membantu pengaturan lalu lintas, mereka juga memeriksa penerapan protokol kesehatan oleh pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga: Sudah Tak WFH, Kini ASN Dilibatkan untuk Pantau PSBB Proposional
Diketahui bahwa saat ini pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah sudah mengakhiri masa PSBBnya.
Beberapa pemerintah daerah sudah berpindah fokus kepada penerapan new normal, yang dilakukan karena zona atau daerah tersebut mengalami penurunan angka kasus corona.
Baca Juga: Selama PSBB, Toko di Kota Palembang Hanya Beroperasi 5 Jam