4. Amerika Serikat
Banyaknya negara bagian di Amerika Serikat membuat beragam pula gaji yang diberikan kepada polisi.
Selain dimana polisi tersebut berada, perbedaan gaji juga tergantung dengan pengalamannya.
Namun secara rata-rata, polisi di Amerika Serikat bisa mendapat gaji sekitar 60 ribu USD.
Jika dikonversi ke rupiah sekira Rp 867 juta per tahun.
Jadi setiap bulannya, polisi di Amerika Serikat bisa menerimagaji sekitar Rp 72,2 juta.
Sedangkan untuk polisi dengan pangkat tertinggi bisa menerima gaji sebesar 103 ribu USD atau sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
5. Inggris
Negara yang terkenal dengan bangunan jam besar yang bernama Big Ben ini masuk dalam daftar yang gaji polisi tertinggi di dunia.
Secara nasional, polisi Inggris rata-rata mendapat gaji sekira 31 ribu poundsterling.
Nominal tersebut setara dengan Rp 555,2 juta per tahun.
Untuk pangkat terendah, rata-rata gaji yang diberikan berkisar berada di angka 19,4 ribu pound streling hingga 23 ribu poundstreling atau Rp 347,4 juta hingga Rp 411,9 juta tiap tahun.
Sedangkan untuk polisi dengan gaji yang tinggi, mereka bisa mendapat gaji mencapai 55 ribu poundsterling atau sekira Rp 985 juta per tahun.
Baca Juga: Tak Berkutik, Youtuber Ferdian Paleka Diamankan Polisi di Tol Tangerang-Merak
6. Australia
Australia masuk dalam daftar terakhir yang beri gaji polisi tertinggi di dunia.
Negara yang miliki hewan khas Kanguru dan Koala ini rata-rata gaji polisi sekitar 56 ribu dollar Australia tiap tahun.
Nominal tersebut jika dikonversikan ke rupiah sekira Rp 545,5 juta.
Namun, kembali lagi ke negara bagian mana polisi tersebut bekerja.
Untuk polisi yang masih dalam masa percobaan, gaji yang mereka terima berada di kisaran 36 ribu dollar Australia atau Rp 350,7 hingga 52 ribu dollar Australia atau Rp 506,6 juta.
Sedangkan bagi yang telah lulus dan diangkat menjadi polisi, gaji yang diterima bisa mencapai 66 ribu dollar Australia atau Rp 643 juta per tahun.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan Presiden senilai Rp 32.500.000.
Karena UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat paling tinggi.
Dan besaran gaji pokok pejabat termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.
Dari daftar gaji pokok dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertingginya sebesar Rp 5.040.000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan ketua.
Artinya: gaji presiden sama dengan: 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Inilah 6 Negara dengan Gaji Polisi Fantastis di Dunia, Capai Rp120 Juta/Bulan, Kalahkan Gaji Jokowi,"