Makassar, Sonora.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Tentunya hal ini membuat sejumlah kalangan mempertanyakan terkait dana setoran pelunasan jemaah haji yang telah dibayarkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini.
Mereka tersebar di 13 embarkasi yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Baca Juga: Usahakan Aktivitas Ekonomi yang Aman, Ratusan Pedagang di Makassar Jalani Rapid Test
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan.
Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar mencapai Rp38.352.602.
Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan adalah berkisar Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji tahun ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Pemkot Makassar Belum Cairkan Insentif Tambahan untuk Tenaga Medis
Namun, setoran pelunasan Bipih akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021,” tegas Nizar.
Kementerian Agama membuka opsi lain, jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.
Syaratnya, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.
Baca Juga: Sosialisasi Berakhir, Pemkot Makassar akan Tindak Tegas Pengendara yang Parkir Sembarangan
Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.
Nizar menjelaskan, kewenangan BPKH tersebut telah ada sejak 2018 lalu yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat itu, tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.
Nizar menambahkan, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Berpotensi Rendah, Penularan Virus Covid-19 pada Anak di Makassar Tergolong Tinggi