Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani belakangan ini berencanan untuk menetapkan pajak kepada netflix, facebook hingga zoom.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan kepada perusahaan besar tersebut adalah sebesar 10%.
Hal ini pun sejalan dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: 6 Negara dengan Gaji Polisi Fantastis di Dunia, Kalahkan Gaji Jokowi
Dengan demikian, maka pemerintah akan memiliki kewenangan untuk menarik pajak perusahaan over the top.
Rupanya langkah yang diambil oleh mentri Sri Mulyani mendapat reaksi keras dari pihak Donald Trump.
Pasalnya perusahaan over the top tersebut mayoritaas merupakan perusahaan neggara Amerika Serikat.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Belasan ODGJ Lakukan Rapid Test
Bahkan dalam hal ini Trump menegaskan bahwa dirinya benar-benar murka dan tidak segan-segan akan memberikan hukuman kepada negara yang berani memberlakukan pajak terghadap perusahaan asal AS.
Dilansir dari Reuters melalui KompasTv, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami," ujar Robert.
Sementara terkait kemarahan Donald Trump mentri keuangan Sri Mulyani enggan memberikan komentar lebih.
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Perkembangan Covid-19 Jatim Per 3 Juni, Pasien Sembuh Melonjak