PSBB DKI Dilanjut Masa Transisi, Perkantoran Baru Boleh Beroperasi Tanggal 8 Juni

4 Juni 2020 13:20 WIB
Anies Baswedan Paparkan Transisi DKI Jakarta setelah PSBB
Anies Baswedan Paparkan Transisi DKI Jakarta setelah PSBB ( )

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam video konferensinya siang ini menyatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan segera berakhir.

Dalam hal tersebut, pihaknya menyatakan bahwa ada masa transisi yang harus dilalui oleh warga DKI sebelum akhirnya bisa melakukan berbagai aktivitas.

Transisi tersebut dibagi menjadi beberapa tahap, pada tahap pertama akan berlangsung pada bulan Juni 2020 ini.

Baca Juga: Bersamaan dengan Berakhirnya PSBB, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku

Mulai tanggal 5 Juni 2020, tempat ibadah sudah boleh beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan, yiatu 50% dari kapasitas dan pengaturan jarak 1 meter antar umat.

Sedangkan perkantoran baru bisa beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang dengan 50% karyawan dan aturan jarak 1 meter.

Jadwal Transisi DKI Jakarta

Baca Juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 Di DKI Jakarta 529 Orang Meninggal, 2.530 Orang Berhasil Sembuh

Bersamaan dengan dibukanya kembali perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, toko, perpustakaan, dan layanan pendukung lainnya pun sudah bisa beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Perindustrian, pergudangan, lalu pertokoan yang sifatnya berdiri sendiri itu bisa semuanya beroperasi mulai hari Senin, 8 Juni. Lagu-lagi kapasitas tamu yang boleh masuk hanya 50%. Semua aturan di dalam harus mengandalkan jarak 1 meter,” jelas Anies.

Kabar baiknya adalah Anies menyatakan bahwa ojek online dan pangkalan sudah bisa beroperasi 100% dengan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jika Indikator Kasus Covid-19 Menurun, DKI Siap Terapkan Sistem Kenormalan Baru

Kemudian pada minggu ketiga yaitu tanggal 15 Juni 2020 mendatang, mal dan pusat perbelanjaan baru bisa beroperasi dengan kapasitas 50%.

Kemudian disusul pada tanggal 20 Juni mendatang, tempat rekreasi dan kebun binatang juga bisa dibuka dengan kapasitas yang sama dengan mal dan perkantoran.

Dalam masa transisi pertama ini, memungkinkan bagi Gugus Tugas untuk melakukan pemberhentian, jika terjadi lonjakan angka positif corona di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Perpanjang PSBB, Anies Baswedan Gencar Terapkan PSBL di Zona Merah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm