Ferdian Paleka Bebas dari Penjara, Polisi: Kita Hentikan Kasusnya

4 Juni 2020 16:12 WIB
ferdian paleka
ferdian paleka ( Instagram/garizluis37)

Sonora.ID - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya akhirnya bebas dari tahanan polisi.

Hal ini karena korban prank video sembako isi sampah sudah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri pun membenarkannya.

Dirinya mengatakan jika pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah itu berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Meski begitu, Galih tak ingin menjelaskan secara rinci alasan dari korban mencabut alasannya.

Baca Juga: Viral Video Ferdian Paleka Di-Bully di Penjara hingga Disuruh Masuk Tong Sampah

Galih memastikan bahwa Ferdian Palek dan dua rekannya kini sudah bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung Jawa Barat.

Rohman berharap jika pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Menurutnya, pihak keluarga dan korban telah bertemu dengan para korban dan minta maaf secara langsung.

Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya sudah meminta korban mencabut laporannya.

Baca Juga: Tak Berkutik, Youtuber Ferdian Paleka Diamankan Polisi di Tol Tangerang-Merak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm