Palembang, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang berada hingga di tingkat paling bawah yaitu Kelurahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., Rabu (3/6), saat ditanya wartawan soal petugas yang akan memantau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Deni mengatakan, tim ini bertugas untuk memantau penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut Deni, penanganan Covid-19 jangan hanya mengandalkan wali kota saja.
Baca Juga: PSBB Kota Palembang Akan Dilanjutkan, Perwali Akan Diperbaiki
"Tugas ini adalah tugas kita bersama," ungkapnya.
Kalau ada jemaah yang tidak dikenal dan mau melaksanakan ibadah, sambung Deni, untuk sementara waktu, melaksanakan salat di tempat lain.
"Karena kita tidak tahu kan jemaah yang datang itu. Apalagi mereka datang dari jauh," ujarnya.
Deni mengklasifikasikan jemaah tersebut sebagai musafir. Jadi, mereka bisa mengqodho salatnya.
"Tidak mesti harus salat tepat waktu," pungkasnya.
Baca Juga: Ramai New Normal, Palembang Masih Masuki Masa Penerapan PSBB Jilid 2