Soal Pemakzulan Presiden, TB Hasanuddin: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat

5 Juni 2020 10:29 WIB
Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Di tengah wabah Covid-19, akhir-akhir marak mengenai isu pemakzulan presiden di masyarakat.

Hal ini tentu membuat beberapa pihak ikut angkat bicara terkait isu itu, seperti Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Dirinya menilai jika pemakzulan adalah salah satu hal yang sulit untuk dilakukan.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan konfirgurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan presiden sangatlah tak mungkin dilakukan.

Bila memang itu terjadi, kata Hasanuddin, mekanismenya yakni DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau luar negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang Tepat dan Cepat

Seperti dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhiatan kepada negara layaknya korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4).

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut, keputusan itu akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang menyetujinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Apabila keputusan itu disetujui, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotany terdiri dari unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin.

Baca Juga: Berikan Harapan bagi Kaum Muda Kulit Hitam di AS, Obama: Kalian Berarti!

Dirinya menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus akan sah bila anggota yang hadir minial 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4).

Nantinya, persetujuan DPR ini akan dilaporkan ke MK yang disertai dengan bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," katanya.

Setelah itu, MPR akan melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presdien oleh DPR.

Terang Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut akan dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/ 4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

Baca Juga: Bulog Salurkan Bantuan Beras Presiden Tahap II di Jabodetabek

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," ujarnya.

Berbicara mengenai aksi anarkis di jalanan yang bertujuan untuk menurunkan Presiden, Hasanuddin menegaskan hal itu melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan boleh-boleh saja karena dijamin menurut Undang-undang, tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Seperti Mimpi di Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden Pilihan Rakyat'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm