Sonora.ID – Bagi Anda yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Pelayanan pajak tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Selain bisa mengurusnya langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), pelayanan pajak kendaraan juga bisa dilayani melalui samsat keliling (Samkel) yang sudah mulai beroperasi seperti biasa.
Melansir Kompas.com, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, yakni pandemi Covid-19 pelayanan Samkel hanya dilakukan di wilayah tertentu saja.
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Sekiranya ada lima lokasi Samkel yang bisa Anda manfaatkan untuk melunasi pajak.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada Instagram @humaspajakjakarta, lokasi Samkel terletak di:
Untuk pelayanan pajak kendaraan di Samkel akan dilayani dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T
Pelayanan Samkel ini juga ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan. Berikut ini syarat perpanjangan pajak kendaraan yang bisa dilakukan di Samkel:
Selama pelayanan pajak kendaraan juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Masih Pandemi, Pembayaran Pajak Kendaraan di HSS Turun Drastis
Seperti dilakukan pengecekan suhu badan, pembatasan jarak saat antre di loket dan juga pembatasan jarak di ruang tunggu.
Sementara, kebijakan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihentikan sejak akhir bulan Mei lalu.