Adapun beberapa poin dari edaran tersebut yakni antara lain perpanjangan masa kuliah/ belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 5 Juni 2020 sampai 19 Juni 2020.
Selanjutnya, seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini terkait tentang penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuktikan, Masih Tingginya Kesenjangan Akses dan Fasilitas Belajar di Rumah
Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulsel.
Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diimbau senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: PDAM Kota Makassar Menghadapi Sejumlah Persoalan yang Perlu Diselesaikan