Diperpanjang Lagi, Siswa Belajar dari Rumah Hingga 19 Juni 2020

5 Juni 2020 13:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Basri
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Basri ( Sonora/Dian M)

Adapun beberapa poin dari edaran tersebut yakni antara lain perpanjangan masa kuliah/ belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 5 Juni 2020 sampai 19 Juni 2020.

Selanjutnya, seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini terkait tentang penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuktikan, Masih Tingginya Kesenjangan Akses dan Fasilitas Belajar di Rumah

Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulsel.

Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diimbau senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah. 

Baca Juga: PDAM Kota Makassar Menghadapi Sejumlah Persoalan yang Perlu Diselesaikan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm