"Kami berupaya meredam gangguan yang dapat meredam stabilitas jasa keuangan. Salah satunya dengan memberi ruang kepada sektor ril dan informal agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel masih dalam kondisi normal di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 18 Daerah Di Makassar Aman Dari Covid-19, Nurdin Abdullah : Masih Fluktuatif
Hal itu terlihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020, kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47 persen secara year on year menjadi sebesar 122,91 triliun rupiah.
Sementara dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih tumbuh 0,44 persen menjadi 99,19 triliun rupiah.