Makassar, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur di Sulawesi Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan memprediksi, kondisi ini berpotensi mimicu tinginya kredit macet (non performing loan-NPL), permasalahan likuiditas dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Sulsel Masih Surplus 57,31 Juta Dollar pada April 2020
Seperti disampaikan Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Nurdin Subandi saat konferensi pers secara virtual belum lama ini.
Dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi potensi risiko ke depan.
Dengan mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental sektor riil dan informal, menghindari kebangkrutan dan PHK massal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Siswa Belajar dari Rumah Hingga 19 Juni 2020
"Kami berupaya meredam gangguan yang dapat meredam stabilitas jasa keuangan. Salah satunya dengan memberi ruang kepada sektor ril dan informal agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel masih dalam kondisi normal di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 18 Daerah Di Makassar Aman Dari Covid-19, Nurdin Abdullah : Masih Fluktuatif
Hal itu terlihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020, kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47 persen secara year on year menjadi sebesar 122,91 triliun rupiah.
Sementara dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih tumbuh 0,44 persen menjadi 99,19 triliun rupiah.