PSBB Kota Palembang Tahap II Libatkan 1750 Personel Satuan Gugus tugas

5 Juni 2020 19:00 WIB
PSBB
PSBB ( )

Palembang, Sonora.ID - Penerapan protokol kesehatan di masyarakat adalah salah satu hal yang dilakukan satuan gugus tugas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang.

Dalam melakukan tugasnya, para personel satuan gugus tugas psbb, bekerja tanpa mengenal waktu.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, S.I.K., beberapa waktu lalu, saat menjawab pertanyaan wartawan soal berapa jam satuan gugus tugas bekerja dalam satu hari.

Baca Juga: PSBB Proporsional, Kompetisi Olahraga di Kota Bandung Belum Diizinkan

"Full. Tak pernah berhenti," ungkap Anom, usai menghadiri rapat lanjutan evaluasi psbb di rumah dinas Wali Kota Palembang.

Selama ini, lanjut Anom, hal tersebut sebenarnya sudah berjalan. Tapi, akan dimasifkan lagi dengan jumlah personel yang lebih besar.

"1750. Sebagaimana yang kemarin, hari Sabtu (30/5), sudah digelar oleh Panglima Kodam dan Kapolda," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Masyarakat Agar Turut Mengawasi Keberlangsungan PSBB Masa Transisi

Menurut Anom, satuan gugus tugas ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota, personel Polrestabes, dan personel Kodim 0418 Palembang.

Anom mengungkapkan, sebelumnya, jumlah satuan gugus tugas pada penerapan psbb tahap pertama hanya sekitar 700 - 800 orang.

"Kalau sekarang 1750 yang sudah diapelkan kemarin. Tinggal gong, main," ungkapnya.

Saat ditanya wartawan soal apakah ada kemungkinan penerapan jam malam selama psbb tahap kedua, Anom menjawab, hal tersebut tidak akan terjadi.

Baca Juga: Salat Jumat Perdana Pasca PSBB, Nurdin Abdullah Beri Empat Arahan

"Oh tak ada. Dalam psbb pun tidak ada," ujarnya.

Anom menegaskan, ada perbedaan antara PSBB, karantina wilayah, karantina mandiri, dan sebagainya.

Hal tersebut, tertuang dengan sangat jelas dalam undang-undang kesehatan.

"Kalau misalnya karantina wilayah, mungkin itu yang disebut dalam bahasa awam lockdown. Kita tidak berlakukan itu, karantina wilayah," pungkasnya.

Baca Juga: PSBB Transisi, Operasional KRL Diperpanjang hingga Pukul 20:00 WIB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm