Karantina bagi yang sakit, rumah sakit sudah bisa beroperasi dengan normal dengan semua layanan sudah dibuka, fasilitas kesehatan pun sudah bisa beroperasi dengan normal.
Bahkan pada zona hijau, perkantoran sudah bisa beroperasi normal dengan seluruh peagawan sudah bekerja namun tetap memperhatian jarak yang aman.
Hotel sudah diperbolehkan membuka layanan dengan kapasitas 50 persen dari total, sama seperti tempat wisata lainnya.
Baca Juga: Bukan New Normal, Ridwan Kamil Sebut 5 Tahap AKB di Zona Biru Jawa Barat
Mal akan dibuka mulai dari zona kuning yaitu pada level III, namun memiliki jam operasional yang terbatas yaitu 10.00-18.00 untuk zona kuning, dan 10.00-20.00 untuk zona biru dan hijau.
Sekolah baru akan dibuka pada saat wilayah sudah memasuki zona hijau, dengan pembatasan siswa 50 persen dari total kapasitas dan pemberlakuan shift belajar.
Dalam panduan tersebut juga dicantumkan bahwa tempat ibadah sudah bisa beroperasi sejak wilayah berzona kunign dengan pembatasan jumlah jamaah 30 persen, zona biru 50 persen, dan zona hijau 75 persen dari kapasitas.
Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau (AKB30) di 5 level kewaspadaan. Mohon diikuti agar kita selamat dari Covid-19. pic.twitter.com/gzbzhvtNlm
— ridwan kamil (@ridwankamil) June 6, 2020
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'