Sonora.ID - Dalam menyongsong kembali beraktivitasnya msyarakat Indonesia, masing-masing pemerintah daerah merancang berbagai aturan atau panduan.
Hal ini juga yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang merilis Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau yang dikenal dengan AKB 30.
Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil memuat panduan tersebut dalam tweet-nya, lengkap dengan 5 level kewaspadaan.
Baca Juga: Wagub Jabar Tampung Aspirasi Pondok Pesantren se-Jabar Soal AKB
“Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau AKB 30 di 5 level kewaspadaan. Mohon diikuti agar kita selamat dari Covid-19,” cuitnya dalam akun Twitter resminya tersebut.
Dalam panduan tersebut diketahui bahwa ada lima level kewaspadaan, yaitu Level I adalah kewasapadaan di zona hijau, level II adalah di zona biru, level III di zona kuning, level IV di zona merah, dan level V di zona hitam.
Pada kewaspadaan di zona Hijau atau zona tertinggi, dalam panduan tersebut tercantum bahwa mobilitas sudah bisa dilakukan namun membatasi adanya pergerakan antar provinsi.
Baca Juga: Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Masjid Agung Kota Tasikmalaya Jelang AKB
Karantina bagi yang sakit, rumah sakit sudah bisa beroperasi dengan normal dengan semua layanan sudah dibuka, fasilitas kesehatan pun sudah bisa beroperasi dengan normal.
Bahkan pada zona hijau, perkantoran sudah bisa beroperasi normal dengan seluruh peagawan sudah bekerja namun tetap memperhatian jarak yang aman.
Hotel sudah diperbolehkan membuka layanan dengan kapasitas 50 persen dari total, sama seperti tempat wisata lainnya.
Baca Juga: Bukan New Normal, Ridwan Kamil Sebut 5 Tahap AKB di Zona Biru Jawa Barat
Mal akan dibuka mulai dari zona kuning yaitu pada level III, namun memiliki jam operasional yang terbatas yaitu 10.00-18.00 untuk zona kuning, dan 10.00-20.00 untuk zona biru dan hijau.
Sekolah baru akan dibuka pada saat wilayah sudah memasuki zona hijau, dengan pembatasan siswa 50 persen dari total kapasitas dan pemberlakuan shift belajar.
Dalam panduan tersebut juga dicantumkan bahwa tempat ibadah sudah bisa beroperasi sejak wilayah berzona kunign dengan pembatasan jumlah jamaah 30 persen, zona biru 50 persen, dan zona hijau 75 persen dari kapasitas.
Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau (AKB30) di 5 level kewaspadaan. Mohon diikuti agar kita selamat dari Covid-19. pic.twitter.com/gzbzhvtNlm
— ridwan kamil (@ridwankamil) June 6, 2020
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2020, 15 Daerah di Jabar Akan Mulai Berlakukan 'AKB'