Peningkatan Kasus Transmisi Lokal, Pemantauan Arus Balik bagi ODPM Diperketat

7 Juni 2020 15:00 WIB
Pemantauan Arus Balik bagi ODPM Diperketat
Pemantauan Arus Balik bagi ODPM Diperketat ( Sonora/I Gede M)

Bali, Sonora.ID - Meskipun pintu masuk Bali dijaga dengan ketat namun masih ada saja yang lolos tanpa membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19  Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantuan terhadap harus balik kepada warga yang baru datang mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6).

Perbekel Desa Tegal Kerta, I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantuan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha.

Dalam pematuan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Baca Juga: Sebelum Balik Jakarta, Khofifah Minta Perantau Asal Jatim 'Lulus' Observasi

Selain menunjukan surat hasil rapid test negatif  sesuai dengan surat Edaran Walikota Denpasar para ODPM juga harus wajin melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 dan diawasi dengan ketat oleh satgas desa.

“Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,’ ungkap Trisnajaya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantuan yang dilakukan yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang.

Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persayatannya suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.

Baca Juga: Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Pengawasan di Pelabuhan Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm