Jika selama isolasi melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat, jika kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya.
Trisnajaya menambahkan sebelum mereka melakukan perjalan berangkat mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa ketika kedatangangannya kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari.
Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Pemprov Jabar Makin Perketat Perbatasan
Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya.
Tidak hanya itu, setelah 10 hari hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya Trisnajaya mengaku pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka untuk melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat.
Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak, sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.
Trisnajaya mengaku Covid-19 sangatlah berbahaya maka dari itu pihaknya berharap selama pandemi Covid-19 pihaknya selain melakukan penyemprotan setiap hari di seluruh Desa juga berharap agar warga masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan, menjaga jarak dan jangan menerima tamu di luar Desa selama pandemi Covid-19 ini.