Mulai Senin Ini, Kereta Api Luar Biasa Dibuka Untuk Masyarakat Umum

8 Juni 2020 10:00 WIB
Mulai Senin ini Kereta Luar Biasa (KLB) bisa digunakan untuk umum
Mulai Senin ini Kereta Luar Biasa (KLB) bisa digunakan untuk umum ( )

VP Public Relations KAI Joni Martinus

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Baca Juga: Lebih dari 100.000 Tiket Perjalanan Kereta Dibatalkan di DAOP 2 Bandung

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pula, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh

Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm