Masih Ada Wilayah Zona Merah, Ojol Dilarang Lalui Wilayah Ini

8 Juni 2020 11:00 WIB
Ilustrasi Driver Ojek Online
Ilustrasi Driver Ojek Online ( Instagram @grabid)

Sonora.ID - Berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 4 Juni 2020 yang lalu, hari ini perkantoran sudah mulai dibuka.

Berbarengan dengan dibukanya kantor tersebut, Anies juga mengumumkan bahwa ojek online sudah bisa beroperasi 100 persen pada hari ini.

Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dijalankan baik oleh driver maupun oleh penumpang ojol tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Layanan Ojek Online 'GoRide' dan 'GrabBike' Sudah Tersedia Kembali di DKI Jakarta

Selain itu, di DKI Jakarta sendiri masih ada berbagai wilayah yang berzona merah, maka ojek online pun tidak diperbolehkan beroperasi pada wilayah-wilayah tersebut.

Hingga saat ini ada beberapa RW di Jakarta yang tidak boleh dilalui oleh ojek online karena masih berzona merah.

Di Jakarta Pusat ojol tidak beroperasi di 1 RW Mangga Dua Selatan, 1 RW Cempaka Baru, 1 RW Kramat, 1 RW Cempaka Putih Barat, 2 RW Cempaka Putih Timur, 1 RW Gondangdia, 2 RW Kebon Kacang, 2 RW Kebon Melati, 2 RW Petamburan, dan 1 RW Kampung Rawa.

Baca Juga: PSBB DKI Dilanjut Masa Transisi, Perkantoran Baru Boleh Beroperasi Tanggal 8 Juni

Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Dinar Perhubungan mengenai Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasalnya, meski PSBB dialihkan pada masa transisi ini, masih ada wilayah yang berstatus pengendalian ketat berskala lokal atau PKBL.

Selain 15 RW di Jakarta Pusat tadi, masih ada 15 RW juga di Jakarta Barat, yaitu 1 RW di Grogol, Total, Krukul, Palmerah, Kota Bambu Utara, Jati Pulo, Cengkareng Timur, Srengser, dan Joglo, kemudian 2 RW di Tangki, dan 4 RW di Jembatan Besi.

Baca Juga: Sejumlah Juru Parkir dan Ojol di Kota Makassar Jalani Rapid Test

Jakarta Utara ada 1 RW di Sunter Agung, Lagoa, Rawa Badak Selatan, Cilincing, Semper Barat, Sukapura, dan Kelapa Gading Barat, 2 RW di Penjaringan, dan 6 RW di Pademangan Barat, yang tidak boleh dilalui.

 Di Jakarta Timur ada 1 RW di Utan Kayu Selatan, Palmeriam, Bidara CIna, Cipinang Besar Selatan, Pondok Bambu, dan Pinang Ranti, kemudian 2 RW di CIpinang Muara, Malaka Sari, dan Malaka Jaya, dan 3 RW di Kampung Tengah.

Kemudian 1 RW di Pulau Kelapa dan 2 RW di Pulang Tidung,  1 RW di Lebak bulus, Pondok Labu, dan Kalibata yang masih berzona merah.

Baca Juga: Fitur Go-Ride dan Grabbike di Makassar Dinonaktifkan Sementara Selama PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm