"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap," tegas Anies Baswedan
Sejak 15 Maret 2020 Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan agar potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi dan peniadaan Ganjil-Genap belum berubah sampai pada PSBB masa transisi ini.
PSBB masa transisi sendiri berdasarkan keputusan gubernur no 563 tahun 2020 menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif tahap pertama, selama 14 hari terhitung sejak tgl 05 Juni 2020 sampai tanggal 18 Juni 2020.
Sementara tahap kedua sangat bergantung pada tingkat penyebaran atau kasus covid-19 pada PSBB masa transisi tahap pertama ini.
Jika tidak ada peningkatan signifikan maka tahap berikutnya PSBB masa transisi dimulai pada tgl 19 Juni hingga 02 Juli 2020.
Baca Juga: Virtual Wedding Jadi Solusi Menikah di Saat Pandemi, Ini Tipsnya