Sonora.ID - Pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap belum diberlakukan pada PSBB masa transisi ini.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Hal ini termuat dalam pasal 18 ayat (3) disebutkan bahwa pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem Ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam masa transisi ini, bila angka kasus meningkat, pasien meningkat, maka bisa dilakukan kebijakan rem darurat, termasuk pembatasan aktivitas di luar rumah dengan diberlakukan ganjil genap.
Berikut keterangannya saat memantau titik integrasi di kawasan Dukuh Atas.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur.," tutur Anies Baswedan
"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap," tegas Anies Baswedan
Sejak 15 Maret 2020 Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan agar potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi dan peniadaan Ganjil-Genap belum berubah sampai pada PSBB masa transisi ini.
PSBB masa transisi sendiri berdasarkan keputusan gubernur no 563 tahun 2020 menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif tahap pertama, selama 14 hari terhitung sejak tgl 05 Juni 2020 sampai tanggal 18 Juni 2020.
Sementara tahap kedua sangat bergantung pada tingkat penyebaran atau kasus covid-19 pada PSBB masa transisi tahap pertama ini.
Jika tidak ada peningkatan signifikan maka tahap berikutnya PSBB masa transisi dimulai pada tgl 19 Juni hingga 02 Juli 2020.
Baca Juga: Virtual Wedding Jadi Solusi Menikah di Saat Pandemi, Ini Tipsnya