Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara

9 Juni 2020 01:50 WIB
Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara
Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara ( Sonora/ Muhammad Said)

Diketahui, kasus jenazah PDP Covid-19 dibawa kabur dari rumah sakit di Makassar sudah beberapa kali terjadi. Seperti yang baru-baru ini terjadi di RS Stella Maris.

Dalam video yang beredar, tampak ratusan massa berhasil membawa kabur jenazah.

Beberapa anggota Polisi dan TNI yang membawa pentungan dan tameng tidak berhasil menghalau warga yang telah tersulut emosi. Beberapa massa juga berteriak di hadapan petugas.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Sejumlah Remaja Menganiaya Supir Angkot Hingga Tewas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm