Banjarmasin, Sonora.ID - Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Sethiono menegaskan, tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP yang dianggapnya melakukan tindakan secara sepihak.
Ia mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, bahkan Wali Kota, Ibnu Sina juga dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
"Kita tidak tinggal diam, tindakan membuat kerugian hingga Rp 300 juta " ancamnya.
Sebelumnya Ia mengaku, telah menemui Wali Kota untuk sepakat meluruskan permasalahan tersebut, dengan bersama-sama membahas dasar hukum yang digunakan.
Meskipun ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, namun juga ada Perda dan Perwali yang selama ini menjadi dasar hukum bagi pengusaha, dalam memasang reklame bando.
Apalagi selama ini, pihaknya telah memenuhi kewajiban membayar pajak reklame setiap tahun.
Baca Juga: Tak Berizin Dua Tahun, Reklame Bando di A. Yani Akan Dibongkar
"Pelepasan iklan juga tebang pilih, di mana iklan mengenai CoVID-19 tidak diturunkan," sesalnya.
Sementara itu Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Norkhalik menyatakan, hanya melaksanakan instruksi pimpinan, yang meminta pihaknya menertibkan seluruh bando yang tidak diperpanjang lagi perizinannya.
Sehingga pihaknya melepas semua iklan yang terpasang, karena tidak berizin dan dianggap melanggar hukum.
"Iklan himbauan CoVID-19 sengaja tidak kami lepas, karena sifatnya himbauan bukan bisnis," ucapnya.
Setelah ini, pihaknya tinggal menunggu niat baik dari para pengusaha periklanan untuk membongkar sendiri bando miliknya.
Jika sampai satu minggu tidak diindahkan, maka anggota Pol PP yang akan membongkar bando-bando tersebut.
"Kita harapkan mereka mau bekerjasama, dari pada dibongkar anggota Pol PP dengan tidak karuan," tegasnya.
Baca Juga: Tidak Kenakan Masker di Luar Rumah, Siap-Siap Kena Hukuman Ini