Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meminta Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengevaluasi kinerja Camat dan Lurah terkait maraknya penolakan warga untuk rapid test.
Tak tanggung-tanggung, Nurdin meminta agar Pj Wali Kota mencopot Camat dan Lurah yang tidak menunjukkan komitmen dalam menangani Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Gandeng LPM, Wali Kota Makassar Edukasi Masyarakat yang Tolak Rapid Test
Ancaman tersebut disampaikan Nurdin lantaran persoalan penolakan rapid tes adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar.
"Kenapa mereka menolak, pasti ada sesuatu. Bayangkan RT RW nya aja ikut bicara, camatnya kemana lurahnya kemana. Makanya saya minta Wali Kota tegas, copot aja kalau ada lurah camat yang tidak punya kepedulian terhadap Covid-19 ini," ujar Nurdin Abdullah usai meninjau pengamanan RS Sayang Rakyat Makassar, belum lama ini.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Makassar Maksimalkan Layanan Online di Masa Pandemi
Nurdin juga berpesan pada warga Sulsel agar tidak terprovokasi info sesat yang disebarkan oknum tak bertanggung jawab. Info sesat yang dimaksud seperti adanya tudingan kepada pihak rumah sakit mengambil untung besar dengan adanya pandemi.
Termasuk insiden penjemputan paksa jenazah pasien di tiga rumah sakit di Makassar yang viral di media sosial.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Terapkan Seluruh Camat dan Lurah Aktifkan Piket 24 Jam
"Tenaga medis kita, dokter kita, tanya saja, tidak sesuai dengan isu-isu yang disebarkan. Kasian mereka, dokter, tenaga medis kita, para perawat kita, harus berpisah dengan keluarga menghadapi sebuah tantangan yang tidak ringan. Ini menghadapi wabah pandemi seperti ini, itu nyawa taruhannya. Tapi mereka tetap mau berkorban untuk kita semua," tuturnya.
Nurdin menambahkan, pihaknya maupun kabupaten/kota terus berupaya untuk bersama mengatasi covid-19.
Di sisi lain, pemerintah juga harus bekerja keras untuk membangun ekonomi dan persiapan kehidupan normal baru. Olehnya itu, pihaknya melibatkan TNI-Polri terkait hal tersebut.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Bapenda Makassar Relaksasi Pajak bagi Pelaku Usaha