Sonora.ID - Seorang Laki-laki berinisial RH (30) menyamar sebagai seorang wanita dan berhasil menipu 40 orang pria.
RH yang diketahui merupakan warga dari Kecamatan Mataram Kota Mataram melakukan penipuan berdalih kencan online.
Dalam aksinya pria (30) tersebut memasang foto perempuan yang diketahui merupakan teman sekolah menegah pertamanya dulu.
Baca Juga: Tes Kepribadian, Pilih Orang yang Pertama Kali akan Dapat Masalah
Sementara untuk tarif kencan, RH mematok harga Rp.300.000,-. Untuk media promosi RH mengunakan aplikasi Mi-Chat.
Kurang lebih selama 2 bulan lamanya RH secara mulus melancarkan aksinya dan dapat dengan mudah mengelabui para pelanggannya yang merupakan lekaki hidung belang.
Selama menjalankan aksinya RH meminta 2 syarat yang harus dipenuhi jika sang lelaki hidung belang ingin berhubungan badan dengan dirinya.
Baca Juga: Sebelum Berkantor, Pekerja PT Pertamina MOR VII Wajib Rapid Test
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan syarat pertama dari RH adalah harus mematikan lampu saat berhubungan badan.
"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamarannya selalu berhasil," kata AKP Kadek Adi Budi dikutip Kompas.com.
Syarat kedua ialah RH selalu meminta untuk menggunakan penutup wajah.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan AirAsia Akan kembali Beroperasi Pada 19 Juni 2020
Malah tak jarang RH juga menolak untuk berhubungan badan. Ia selalu berdalih hanya melayani jasa pijat.
Kadek Adi Budi juga mengatakan untuk melancarkan aksinya, RH memasang foto wanita di MiChat.
Foto wanita yang ia pakai, merupakan teman dari RH. Foto itu diunduh dari akun Facebook teman perempuannya.
"Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial.
Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kadek dalam keterangan tertulis.
Foto ini juga yang membuat penipuan RH terungkap.
Baca Juga: Ingin Daftar Sekolah Kedinasan? Berikut Cara Membuat Akun SSCASN
Pemilik foto mengaku sering mendapat banyak pesan tak senonoh di akun Facebooknya.
Si pemilik foto mengatakan ia sering mendapat pesan ajakan melakukan hubungan intim.
Setelah mencaritahu, pemilik foto akhirnya mengetahui bahwa fotonya disalahgunakan.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi langsung menelusuri kasus dugaan penipuan itu dan akhirnya menangkap tersangka RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Berkantor, Pekerja PT Pertamina MOR VII Wajib Rapid Test
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Lelaki di Mataram Nyamar Jadi Wanita Tipu 40 Orang, Tawarkan Kencan Rp 300 ribu dengan 2 Syarat Ini.