Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengeluarkan kebijakan pengembangan agribisnis untuk menjaga struktur ketahanan pangan kuat.
Sebab selama pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi lesu di 2020 dan mempengaruhi berbagai indikator sosial ekonomi, termasuk sektor ketahanan pangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, pertumbuhan ekonomi Sumut di 2020 dipastikan melambat.
Pada triwulan I tahun 2020 angkanya hanya 4,65 persen, lebih rendah dibanding tahun lalu dengan periode yang sama sebesar 5,31 persen.
Baca Juga: 81 Persen Warga Tak Tahu Tentang Protokol Kesehatan, Sumut Masih Kaji Penerapan New Normal
Selama masa pandemi ini, jelas Sabrina, fenomena ekonomi regional Sumut untuk produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan produksi kayu bulat hasil hutan justru meningkat pada triwulan I-2020, berbeda dengan industri makanan dan minuman yang mengalami penurunan, begitu juga dengan industri CPO.
“Sementara untuk belanja modal bangunan baik APBD maupun APBN menurun pada triwulan I. Begitu juga dengan jumlah kunjungan wisatawan yang mengalami penurunan signifikan,” katanya.
Sementara untuk ketersediaan dan kebutuhan komoditas strategis di Sumut untuk periode Januari-Oktober 2020, beras masih surplus begitu juga dengan jagung, cabe merah, daging sapi, daging ayam ras dan ikan.
Baca Juga: Terjadi Pada Idul Fitri, Sumut Inflasi hingga Konsumsi BBM Anjlok
Untuk kedelai, bawang merah dan bawang putih diperkirakan masih kurang.
“Untuk kebutuhan komoditas yang masih minus, kita akan mencoba mengembangkannya di Sumut seperti bawang merah di Humbang Hasundutan belum lama ini sudah panen. Kita harapkan Sumut bisa surplus untuk bawang merah dan bawang putih,” terang Sabrina.
Untuk meningkatkan produksi komoditas strategis ini, lanjut Sabrina, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumut No. 521/3635 tanggal 23 April 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan percepatan tanam dalam menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Menerbitkan Surat Gubernur Sumut No.520/2699 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumut tentang verifikasi dan validasi luas baku lahan sawah.
Baca Juga: Laba Bank Sumut di Tahun 2019 Naik 8,3 Persen dari Tahun Sebelumnya
Pemprov Sumut juga telah menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 75/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pemantauan Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan Pokok dengan menerbitkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut agar melakukan pengawalan dan pendampingan oleh petugas dan penyuluh kepada petani agar mendorong percepatan tanam terutama komoditas strategis di tengah wabah pandemi virus Corona Desease (Covid-19), sehingga produksi dan ketersediaan pangan tercukupi dengan baik.
“Kita juga melaksanakan koordinasi dengan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Untuk mengantisipasi ketahanan pangan di Sumut, dikatakan Sabrina, maka dilakukan pengembangan potensi agribisnis yakni, pengembangan usaha berbasis pertanian, pengembangan pertanian yang terintegrasi, pengembangan agri niaga juga pengembangan sistem penyimpanan.
Baca Juga: Jaga Laju Inflasi, Sumut Akan Terapkan Perdagangan Antar Daerah