Tak hanya Netflix, Facebook dan Google pun nantinya akan dipajaki di berbagai negara.
Salah satu ahli hukum menyatakan bahwa kemarahan Trump ini lantaran dampak dari pajak tersebut kepada keberlangsungan bisnis ke depannya nanti.
Sejauh ini, Pemerintah AS dengan USTR akan menyelidiki rencana-rencana tersebut, karena memang ada beberapa negara yang mempertimbangkan pajak ini.
Baca Juga: Foto Dengan Alkitab di Depan Gereja, Donald Trump Dikecam Pemuka Agama AS
Selain Indonesia, ada pula Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Turki, Spanyol, Italia, dan Inggris yang berencana memajaki Netflix.
Dalam video conference Adrianto Dwi Nugroho sebagai Akademisi Fakultas Hukum UGM, menyatakan bahwa pihak AS saat ini sedang investigasi akan kebijakan ini dalam jangka panjang.
“Jadi investigasi kepada kebijakan jangka panjang dan itu bisa memberikan pengaruh pada perilaku konsumen. Apakah konsumen akan tetap menggunakan layanan, itu masih jadi pertanyaan. Dari sisi usaha akan diperhatikan keberlangsungannya,” jelasnya dalam pertemuan virtual tersebut.
Baca Juga: Mengisi Waktu Di Rumah, Ini Tips Belajar Bahasa Inggris Sambil Menonton Film