Terapkan Sejumlah Protokol, PT Len Siap Jalankan Skenario New Normal

11 Juni 2020 07:35 WIB
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB/New Normal Di Lingkungan Len Industri
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB/New Normal Di Lingkungan Len Industri ( Humas Len)

Bandung, Sonora.ID - PT Len Industri telah menerapkan serangkaian protokol untuk skenario kehidupan normal yang baru atau ‘New Normal’ di masa pandemi Covid-19, sesuai surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Rabu (10/6/2020), Direktur Keuangan & SDM PT Len Industri, Priadi Ekatama Sahari menjelaskan, protokol yang telah diterapkan antara lain karyawan yang WFO (Work From Office) harus dalam kondisi sehat dan dinyatakan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau swab, penggunaan masker oleh karyawan dan tamu, pemeriksaan suhu tubuh, memperbanyak penempatan hand sanitizer dan wastafel, penggunaan masker, penyediaan antar jemput pegawai, dan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai.

“Selain disosialisasikan intensif dalam bentuk penyuluhan mengenai COVID-19, Pola PHBS, pola penggunaan masker dan informasi kesehatan lainnya juga kami infokan kepada seluruh karyawan, Pelanggan, Pemasok, dan Mitra PT Len Industri (Persero). Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan protokol serta kesiapan menjalani The New Normal Scenario secara berkala," ucap Priadi.

Baca Juga: Songsong New Normal, Gubernur Sumsel: Aspek Psikologis Harus Segera Dipulihkan

Sedangkan di lingkungan proyek dan produksi, New Normal dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 yang ketat sejak 26 Mei 2020 lalu.

Budiman Sukanda, Koordinator Utama Task Force PT Len Industri menambahkan, ketentuan sistem kerja seperti WFO dan WFH terjadwal, dan maksimal 50% kapasitas ruangan per unit kerja agar memenuhi ketentuan physical distancing. 

"Di Len, sistem WFH (Work From Home) sendiri ini sudah diterapkan sejak 18 Maret 2020 hingga hari ini dan terus dievaluasi secara bertahap. Protokol ini jangan dipandang sebagai suatu hambatan dalam bekerja, karena selain bertujuan untuk melindungi karyawan dan stakeholder yang berkunjung, protokol ini juga membentuk kedisiplinan dan kebiasaan hidup bersih dan sehat,” ucap Budiman.

Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni Mendatang

Sesuai hasil penilaian readiness oleh Kementerian BUMN, PT Len Industri (Persero) siap 100% dalam menghadapi The New Normal dengan nilai Task Force 100%.

Protokol yang diberlakukan di antaranya berisi penerapan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat, Protokol Penyelenggaraan Rapat, Protokol Mobilitas Karyawan, Protokol Perjalanan Dinas, Protokol Produksi, Penanganan paket dan dokumen, Protokol Interaksi Penanganan Covid-19 untuk Pelanggan, Pemasok, Mitra dan Stakeholder lainnya, Protokol Kegiatan Proyek di Lapangan (meliputi: instalasi, pengetesan, switch over, operasi,  dan perawatan), ketentuan umum dan sinkronisasi antara Karyawan yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office), serta protokol tanggap darurat penanganan bagi pegawai yang terpapar Covid-19. 

Momentum ini juga mendorong Len untuk bertransformasi digital secara masif untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja dalam mencapai target perusahaan.

Baca Juga: Jokowi: Berdamai dengan Virus Corona Bukan Berarti Kita Kalah

Penetapan pengaturan aktivitas kerja dan protokol interaksi penanganan Covid-19 sebagai bagian menuju The New Normal diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam menggerakkan perekonomian nasional agar kembali bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19.

Protokol ini diterapkan pada masing-masing Anak Perusahaan dan Afiliasi Perusahaan di lingkungan Len Incorporated.

PT Len Industri sebagai salah satu BUMN industri strategis kini juga tengah melakukan produksi massal Emergency Ventilator secara bertahap. Peralatan medis tersebut merupakan hasil kerjasama dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dengan menggunakan komponen lokal untuk membantu pernafasan pasien positif covid-19 yang mengalami kesulitan bernafas. 

Baca Juga: PLN Tepis Tudingan Naikkan Tarif Listrik di Bulan Juni 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm