Bandung, Sonora.ID - Mulai 12 Juni 2020, PT KAI Daop 2 Bandung mulai mengoperasikan 40 Kereta Api reguler. Satu kereta api jarak jauh, yaitu Kereta Api Kahuripan relasi Kiara Condong - Blitar PP, dan 39 kereta api lokal.
Pengoperasian kereta api reguler ini tentu saja diikuti dengan protokol pencegahan covid-19 yang ketat, baik sebelum keberangkatan, di atas kereta api maupun pada saat kedatangan.
Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni Mendatang
Adapun ketentuan secara umum, setiap penumpang diharuskan dalam kondisi yang sehat, tidak flu, tidak demam, tidak pilek, dan menunjukkan surat bebas Covid-19, kemudian bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang ataupun jaket.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan, jika pada saat boarding kedapatan penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperbolehkan menggunakan jasa kereta api.
Baca Juga: Bahas Kerjasama, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto Terima Kunjungan Dirut PT KAI
"Mohon maaf sekali jika kami tidak memperkenankan penumpang untuk melakukan perjalanan jika tidak memenuhi persyaratan ini, dan tiketnya kami kembalikan dengan pengembalian penuh (full refund)," ucap Noxy di Kantor Humas Daop 2, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut Noxy mengatakan, tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun online lainnya mulai H-7 sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pembelian go show (langsung di loket stasiun) dapat dilayani mulai 3 jam sebelum kereta api berangkat.
"Diharapkan para pengguna jasa kereta api dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah disyaratkan. Tentunya ini sebagai langkah kita memutus penyebaran Covid-19," tutup Noxy.
Baca Juga: PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya