Menurutnya, ketentuan dan aturan tersebut bisa berubah seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, pengelola mal juga dihimbau agar memasang signage atau tanda untuk antre agar para pengunjung bisa tetap menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Kota Makassar Belum Siap Tetapkan Kebijakan New Normal, Pusat Perbelanjaan dan Mal Tutup
Musholla di mal pun dibatasi untuk pengunjung keluar atau masuknya, musholla yang biasa diisi dengan 20 orang kini dibatasi menjadi 10 orang.
Toilet juga dibatasi dan menerapkan antrean dengan batasan 1 meter agar tidak berdekatan dengan satu sama lain.