Sonora.ID - Sebuah kejadian memilukan dan menyayat hati terjadi di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun mengungkap aksi tindak pidana pencabulan yang dilakukan tiga pria terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menuturkan sebelum melancarkan aksi bejatnya para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan seribu rupiah.
Baca Juga: Mal di Bekasi Dibuka Kembali, Namun Fitting Room Tidak Bisa Digunakan
Korban yang masih berusia 11 tahun percaya begitu saja kepada ketiga pelaku saat diajak ke kebun sawit lantaran ketiganya adalah tetangga korban.
Adapun ketiga pelaku tersebut adalah KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban.
"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," kata Agus, Rabu.
Baca Juga: Begini Program Strategis PKK Sulsel Berdayakan Perempuan & Anak di Masa Pandemi
Para tersangka pun melancarkan nafsu bejatnya masing-masing sekali terhadap TBD dalam waktu berbeda.
Aksi yang dilakukan para tersangka terungkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua sahabatnya pada 25 Mei 2020 lalu.
Terkejut mendengar kabar tersebut, orangtua sahabatnya kemudian memanggil orangtua korban untuk sama-sama memperjelas perbuatan keji yang diterima TBD.
Korban TBD menyebutkan bahwa aksi kekerasan seksual yang dialaminya berturut-turut dilakukan oleh tersangka berinisial TP.
Baca Juga: Selama Pandemi, Kebutuhan Air Bersih Mengalami Peralihan Komsumsi Air
Setelahnya TBD juga menyebutkan bahwa ada orang lain yang merusak kegadisannya yakni KD dan LL.
Petugas kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan tersebut dari orangtua korban, yang mana diamankan para tersangka.
Korban sendiri kemudian menjalani visum et repertum di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.
Baca Juga: Begini Program Strategis PKK Sulsel Berdayakan Perempuan & Anak di Masa Pandemi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Imingi Uang Jajan Rp 1000, Tiga Pria di Simalungun Cabuli Remaja 11 Tahun di Area Kebun Sawit,