Marta menjelaskan, mobil angkutan barang bermuatan besar, diizinkan untuk melewati jalanan Kota Palembang di antara pkl. 21.00 - 06.00 wib.
Marta juga memberikan imbauan kepada sopir kendaraan yang berlalu lintas pada malam hari, khususnya angkutan barang.
"Kita imbau semua kendaraan yang lalu lintas, khususnya angkutan barang, pada malam hari, tetap ngecek kendaraannya sebelum melaksanakan kegiatannya. Trus, mematuhi aturan yang telah kita laksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Risma Tandatangani Komitmen Bersama