Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Kota Bandung menyegel dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda yang beroperasi melebih batas waktu operasional sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.
Keduanya yaitu Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Kamis (11/6/2020), disebutkan penyegelan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung pada Rabu (10/6/2020) malam.
Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020
"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," tegas Yana.
"Dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan Sembako dan APD dari Bank Indonesia