Tidak hanya itu mereka juga tidak membawa identitas dan surat jalan, secara terpaksa pihaknya menyerahkan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar dimana saat itu mereka ikut dalam proses penjagaan PKM di Kelurahan Sanur.
Selama pelaksanaan PKM jika ada yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan pemahaman untuk selalu menggunakan masker.
Jika mereka tidak mememiliki, pihaknya akan memberikan masker gratis. Sedangkan pelanggar yang tidak memiliki surat jalan dan tanpa memiliki tujuan tidak jelas secara terpaksa disuruh balik.
IB Raka Jisnu mengaku menyongsong era new normal ini berbagai langkah telah dilakukan oleh Kelurahan Sanur mulai dari penyemprotan, mengedukasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
Baca Juga: Meski 5 Pasien Covid-19 Sembuh, Namun Ada 5 Pasien Baru di Kota Denpasar
IB Raka Jisnu juga mengaku penerapan PKM di Kota Denpasar sangatlah membatu dalam pencegahan Covid-19. Jauh sebelum PKM berlaku Desa Adat Intaran sudah melakukan pembatasan, namun belum adanya payung hukum.
Dengan adanya adanya Perwali No.32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, pihaknya memiliki acuan dasar untuk melakukan PKM di Kelurahan Sanur.
Dengan adanya payung hukum ketika ada kejadian bisa langsung koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhungan, Satpol PP dan lain sebagainya.
Baca Juga: Transmisi Lokal, 7 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar