Transisi Menuju Normal Baru, Surabaya Berlakukan Perwali 12 Protokol Kesehatan

12 Juni 2020 10:30 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020.

Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang.

Hal ini kemudian ditindak lanjuti Wali Kota dengan menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru.

Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Risma Tandatangani Komitmen Bersama

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.

Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Transisi dalam Pandemi, Risma Minta Pengurus Tempat Ibadah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun.

Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Kabar Baik, 923 Pasien Positif Covid-19 di Surabaya Telah Sembuh

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Sehingga selanjutnya ia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usul PSBB Tak Diperpanjang, Tapi Protokol Kesehatan Terus Diperketat

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar.

Meski demikian, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

Baca Juga: Demi Perekonomian Warga Surabaya, Risma Minta PSBB Tak DIperpanjang

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Pada Motor, Jika...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm