Sehingga ia menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan pengadaan laboratorium PCR di semua RS di Indonesia.
Diketahui, rapid test dan PCR menjadi salah syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus dan kapal.
Menhub Budi Karya dalam keterangannya pada Selasa (9/6/2020) mengatakan calon penumpang domestik tidak perlu memiliki hasil tes PCR, melainkan dengan rapid test saja.
Baca Juga: Marak Penolakan Rapid Test, Camat dan Lurah di Makassar Terancam Dicopot
Meski begitu, Rahmad meyakinkan jika masih banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan patokan biaya dari tes tersebut.
"Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis. Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 3,2 juta. Aturan terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan," kata Rahmad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi IX DPR: Biaya Tes PCR Jangan Sampai Bebani Rakyat.