Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan

12 Juni 2020 12:56 WIB
Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan
Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan ( )

"Karena, izin beribadah itu sudah ada," ujarnya.

Pdt. Fritz menambahkan, adalah hak asasi manusia untuk memeluk agama, dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan agamanya.

Izin yang dimaksud, lanjut Pdt. Fritz, tidak lain adalah dalam konteks menerapkan protokol kesehatan.

Pdt. Fritz meyakini, selama protokol kesehatan diterapkan, para pejabat kecamatan di seluruh Indonesia akan memberikan izin tersebut.

"Demi keamanan bangsa kita dan secara global umat manusia," pungkasnya.

Baca Juga: Hebat! Pemkab Gowa Pertahankan Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm