"Karena, izin beribadah itu sudah ada," ujarnya.
Pdt. Fritz menambahkan, adalah hak asasi manusia untuk memeluk agama, dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan agamanya.
Izin yang dimaksud, lanjut Pdt. Fritz, tidak lain adalah dalam konteks menerapkan protokol kesehatan.
Pdt. Fritz meyakini, selama protokol kesehatan diterapkan, para pejabat kecamatan di seluruh Indonesia akan memberikan izin tersebut.
"Demi keamanan bangsa kita dan secara global umat manusia," pungkasnya.
Baca Juga: Hebat! Pemkab Gowa Pertahankan Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut