Sonora.ID - Menyikapi situasi proses New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru di Jabar yang mendapati adanya pergerakan baru sebaran Covid-19, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nya hingga 26 Juni 2020.
Hal ini dikemukakan Gubernur Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020) sore.
"PSBB Jabar diperpanjang hingga 14 hari kedepan. Ini sudah keputusan bersama 27 kepala daerah di kota/kabupaten untuk mewadahi kota/kabupaten yang masuk zona kuning untuk menerapkan PSBB proporsional. Tapi ada kota/kabupaten yang tidak melanjutkan (PSBB) karena sudah masuk zona biru, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi," ucap Gubernur yang akrab disapa Emil.
Emil menambahkan, untuk zona kuning, di Jabar bertambah satu yaitu Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Kabupaten Garut turun peringkat. Di awal masuk zona biru, sekarang jadi zona kuning karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi. Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten), karena Garut turun peringkat," papar Emil.
Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten/kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.
Daerah yang masuk zona kuning yang direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB proporsional adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Kalau Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) PSBB nya mengikuti instrumen DKi Jakarta hingga 2 Juli," ucap Emil.
"Nah semua ini berarti ada tiga situasi, yaitu PSBB proposional hingga 2 Juli, dan juga 26 Juni, serta ada daerah yang tidak melanjutkan PSBB karena sudah masuk zona biru. Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.
Lebih lanjut Emil menambahkan, bahwa pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.
Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.