Sedangkan untuk transaksi pembelian atau penjualan tiket diselesaikan sebelum menaiki bus.
“Penjualan tiketnya tidak di dalam bus. Nanti ada meja atau loket yang disiapkan di bawah. Jadi nanti masyarakat beli dulu tiket, baru naik bus. Di dalam bus juga disarankan tidak terjadi percakapan,” jelasnya.
Khusus untuk Kota Bandung, Rizal menyebutkan, penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas bus.
Hal itu mengingat Kota Bandung ataupun daerah tujuannya pun cukup banyak yang berada dalam zona kuning sehingga harus tetap waspada.
“Menurut peraturan menteri nomor 41 Tahun 2020 memang 50 persen sudah dihapus bahkan memungkinkan 75 persen. Tapi untuk Bandung di tahap awal kita baru mengizinkan maksimal 50 persen, agar physical distancing di dalam bus masih tetap terjaga. Apalagi kondisi penumpang belum stabil,” paparnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima Bantuan Sembako dan APD dari Bank Indonesia
Rizal juga menyatakan, akan ada pembatasan antrean bus di dalam terminal. Hanya diperbolehkan tidak lebih dari lima bus untuk setiap trayeknya.
Dari hasil rapat koordinasi juga telah disepakati bahwa bus hanya mengangkut penumpang dari terminal saja.
Bus dilarang mengangkut penumpang selama perjalanan.
“Kalau di luar terminal protokol kesehatan tidak terdeteksi. Jadi kita berharap penumpang naik dan turun di terminal. Pintu masuk di terminal yang dibuka hanya satu dan semua melalui protokol kesehatan yang ketat. Dari dinas kesehatan juga menyiagakan personilnya,” ungkapnya.
Rizal memastikan, Dishub akan memantau secara ketat operasional bus.
Utamanya, saat kembali memulai aktivitas di terminal agar bisa berjalan sesuai dengan aturan guna menghindari penyebaran Covid-19.
“Kita akan mengawasinya. Akan ada sanksi apabila ada perusahaan yang tidak melaksanaan kesepakatan dalam forum rapat kemarin. Sanksinya tidak boleh masuk operasional terminal lagi,” tegasnya
Baca Juga: Setelah Lakukan Rapid Test, 3 Pasar Tradisional di Bandung Ditutup