Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengisyaratkan bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini sebelumnya telah berlangsung dua tahap dengan durasi waktu 28 hari. Diputuskan berakhir 25 Mei lalu meski kasus Covid-19 terus menunjukkan tren peningkatan.
Baca Juga: Kenali Urutan Kesetiaan Perempuan berdasarkan Golongan Darah
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan opsi PSBB mempertimbangkan evaluasi yang dilakukan pemerintah. Sejumlah indikator yaitu angka penularan dan laju penyebaran atau RO.
Ismail tetap menyakini kurva epidemi Covid-19 bisa ditekan. Kunci pelaksanaannya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Peran masyarakat diharapkan disamping edukasi masif oleh pemerintah yang terus digencarkan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Lonjakan Kasus Positif di Sulsel Sesuai Analisa Ahli
"Kalau rencana PSBB diterapkan kembali memungkinkan, tergantung evaluasi Pemerintah. Pemprov juga terlibat. Dulunya diterapkan karena status darurat, tapi mudah-mudahan tidak kembali diterapkan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 12 Juni 2020.
Ismail menambahkan tim khusus saat ini telah dibentuk mengawasi dan memantau masyarakat di pusat keramaian agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti pasar, mal, masjid dan fasilitas umum lainnya.
Tim khusus yang diberi nama inspektur covid-19 ini merupakan gabungan dari personel Satpol PP dan stakeholder lain untuk mengawasi baik warga maupun pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kota Cirebon Terapkan PSBB Secara Proporsional Hingga 26 Juni 2020