Bali, Sonora.ID - Cegah persebaran Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar memperketat keamanan, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah pos pantau.
Hasilnya Dinas Perhubungan setempat menemukan seorang supir bus yang kedapatan tidak membawa surat rapid test non reaktif.
Padahal yang bersangkutan tengah membawa sebanyak 9 orang penumpang dan hendak mengantarkan ketempat lain.
Baca Juga: Hanya 62 Persen, Disdik Balikpapan Akui Daya Tampung SMP Negeri Terbatas
Mengetahui supir tersebut tidak memmiliki surat keterangan non reaktif Covid-19, Gigis Tugas Covid-19 pun langsung melakukan rapid test kepada supir tersebut, hasilnya sopir travel yang berasal dari Banyuwangi itu menunjukan reaktif Covid-19.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan bahwa supir yang mengankut 9 orang penumpang tersebut telah dibawa oleh Dinkes untuk melakukan Swab.
“Setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar kami langsung membawa sopir travel tersebut untuk di swab test di Puskesmas 1 Denpasar Barat,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan Minggu (14/6).
Baca Juga: Jelang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, Ridwan Kamil Sidak Ke Pasar Panorama Lembang
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, setelah swab test dilakukan pihak Kaling dan Kadus Pemogan yang merupakan tempat domisili sopir tersebut di Denpasar bersepakat untuk memulangkan pria tersebut ke daerah asalnya.