Mal Mulai Buka, Ini yang Wajib Diperhatikan Pengunjung dan Pengelola

15 Juni 2020 08:00 WIB
Ilustrasi mal kembali dibuka.
Ilustrasi mal kembali dibuka. ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, tidak ada "fitting room" di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mall dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

"Selama 7 hari restoran di mall belum boleh 'dine in' atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung," pinta Elly.

Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.

Salah satu pusat perbelanjaan yang akan buka yaitu Pasar Baru Trade Center yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

PD Pasar Bermartabat memastikan akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Baca Juga: Mal di DKI Kembali Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun?

Kepala Pasar Baru Trade Center, Yusuf Susilo Setiawan, menjelaskan pengunjung Pasar Baru hanya dibatasi untuk sekitar 30 persen dari kapasitas gedung atau sekitar 1.500-an pengunjung. Pintu masuk yang dibuka hanya dua yaitu pintu depan dan pintu dari parkiran.

"Di pintu masuk, petugas akan memeriksa suhu badan para konsumen. Di Pasar Baru juga akan disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker," katanya.

"Di dalam gedung juga telah disiapkan tanda-tanda untuk pelaksanaan physycal distancing. Ada arah sirkulasi di lift, eskalaor, hingga toilet," ungkapnya.

Sedangkan bagi para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan "face shield". Selain itu di kasir juga wajib memasang tirai plastik.

"Para pedagang wajib menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Karena jika tidak, akan ada sanksi," tegasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm