Mal Mulai Buka, Ini yang Wajib Diperhatikan Pengunjung dan Pengelola

15 Juni 2020 08:00 WIB
Ilustrasi mal kembali dibuka.
Ilustrasi mal kembali dibuka. ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Mulai hari ini (15/6/2020), mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi setelah ditutup beberapa bulan karena pandemi Covid-19.

Atas pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder mentaati protokol kesehatan Covid-19.

"Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan," imbau Oded, Minggu (14/6/2020).

Dalam keterangan yang diterima Sonora Bandung, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

"Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, insyaallah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala, secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan, " kata Oded.

Baca Juga: 64 Mal di Jakarta Kembali di Buka di Tengah Pandemi, Ini Daftarnya

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mall dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mall dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," tegasnya.

"Tetapi jika mall atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Elly.

"Maka penting kerjasama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker misalnya," tambah Elly.

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, tidak ada "fitting room" di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mall dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

"Selama 7 hari restoran di mall belum boleh 'dine in' atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung," pinta Elly.

Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.

Salah satu pusat perbelanjaan yang akan buka yaitu Pasar Baru Trade Center yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

PD Pasar Bermartabat memastikan akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Baca Juga: Mal di DKI Kembali Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun?

Kepala Pasar Baru Trade Center, Yusuf Susilo Setiawan, menjelaskan pengunjung Pasar Baru hanya dibatasi untuk sekitar 30 persen dari kapasitas gedung atau sekitar 1.500-an pengunjung. Pintu masuk yang dibuka hanya dua yaitu pintu depan dan pintu dari parkiran.

"Di pintu masuk, petugas akan memeriksa suhu badan para konsumen. Di Pasar Baru juga akan disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker," katanya.

"Di dalam gedung juga telah disiapkan tanda-tanda untuk pelaksanaan physycal distancing. Ada arah sirkulasi di lift, eskalaor, hingga toilet," ungkapnya.

Sedangkan bagi para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan "face shield". Selain itu di kasir juga wajib memasang tirai plastik.

"Para pedagang wajib menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Karena jika tidak, akan ada sanksi," tegasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm