Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 April 2020, lalu.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri.
Sementara FF menjemput korban, di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu SU, si pemilik rumah, DE, AN, RI, DR dan DK.
Baca Juga: Gawat, Gedung Karantina Covid-19 Kalimantan Selatan Hampir Penuh
Kepada Kapolsek Pagedangan pelaku mengaku, sebelum menggilir korban terlebih dahulu memberikan pil eksimer atas permintaan korban OR.
Tak hanya itu, korban juga meminta uang bayaran sebesar Rp 100 ribu kepada para lelaki yang ingin menyetubuhinya.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri mengutip Tribunnews.com.
Tersangka SU lantas segera mencarikan pil Eksimer persis seperti permintaan korban. SU membeli sebanyak 3 buah pil eksimer.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Baca Juga: Mengejutkan, Ahmad Firdaus Mundur Dari Bacalon Pilwali Kota Banjarmasin