Meninggal Usai Digilir 7 Pria, Gadis 16 Tahun di Tangsel Sempat Minta Bayaran Rp 100 ribu

16 Juni 2020 19:04 WIB
Sebelum Meninggal Usai Digilir 7 Pria, Gadis 16 Tahun di Tangsel Sempat Minta Bayaran Rp 100 ribu
Sebelum Meninggal Usai Digilir 7 Pria, Gadis 16 Tahun di Tangsel Sempat Minta Bayaran Rp 100 ribu ( )

Sonora.ID - Polsek Pagedangan saat ini tengah mendalami kasus kematian seorang gadis remaja yang meninggal usai dicekoki pil kuning dan digilir oleh 7 orang pemuda.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Tanggerang Selatan, seorang gadis berusia 16 tahun harus meregang nyawa usai mendapatkan kekerasan seksual.

Kronologi bermula saat sang Gadis diundang disalah satu rumah tersangka, sebelum akhirnya dicekoki dengan pil kuning atau pil Excimer.

Baca Juga: Sumatera Utara Terima Hasil Laporan Wajar Tanpa Pengecualian

Gadis berinisial OR tersebut, merupakan kekasih FF. Belakangan FF diketahui merupakan salah satu dari ketujuh pelaku pemerkosaan OR.

Menurut penuturan tersangka, OR dan pelaku menjalin hubungan spesial usai berkenalan di salah satu laman sosial media.

Dengan dalih hubungan pacaran FF membujuk korban dengan rayuan maut agar OR mau berhubungan badan dengan tersangka.

Baca Juga: Gawat, Gedung Karantina Covid-19 Kalimantan Selatan Hampir Penuh

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 April 2020, lalu.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri.

Sementara FF menjemput korban, di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu SU, si pemilik rumah, DE, AN, RI, DR dan DK.

 Baca Juga: Gawat, Gedung Karantina Covid-19 Kalimantan Selatan Hampir Penuh

Kepada Kapolsek Pagedangan pelaku mengaku, sebelum menggilir korban terlebih dahulu memberikan pil eksimer atas permintaan korban OR. 

Tak hanya itu, korban juga meminta uang bayaran sebesar Rp 100 ribu kepada para lelaki yang ingin menyetubuhinya.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri mengutip Tribunnews.com.

Tersangka SU lantas segera mencarikan pil Eksimer persis seperti permintaan korban. SU membeli sebanyak 3 buah pil eksimer.

Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Baca Juga: Mengejutkan, Ahmad Firdaus Mundur Dari Bacalon Pilwali Kota Banjarmasin

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100 ribu.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil korban dari rumah sakit. Dan pada 11/6/2020 OR dinyatakan meninggal dunia usai 1 bulan sakit.

Dari tujuh orang tersangka 4 diantaranya telah dibekuk oleh Polsek Pagedangan dan dalam tahap penyelidikan.

Sementara, saat ini AKP Efri dan jajarannya sedang melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron, RI, DR dan DK.

"Tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

 Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Sulsel Terima Dua Ventilator Dari Astra

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu,

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm