Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona

16 Juni 2020 18:00 WIB
Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona
Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara kembali mengoperasionalkan KA Reguler jarak menengah setelah sempat di hentikan karena Corona.

Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU juga akan mengoperasikan kembali 4  KA Reguler Jarak Menengah, yaitu, Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan – Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: KA Reguler Beroperasi, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

“Mulai 17 Juni 2020 PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai  2 KA (PP),” jelasnya. 

Daniel  juga menekankan, bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

“Namun saat ini pembelian tiket diloket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat,” terangnya.

Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni Mendatang

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

"Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," tandasnya.

Pihaknya menjelaskan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

Baca Juga: PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 
  3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.
  6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
  7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020

Berikut 4 KA Jarak Menengah  yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020 di antaranya, 

- KA U62 Sri Bilah Premium  (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB. 

- KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat - Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB. 

- KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB. 

- KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 WIB.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm