Medan, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara kembali mengoperasionalkan KA Reguler jarak menengah setelah sempat di hentikan karena Corona.
Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU juga akan mengoperasikan kembali 4 KA Reguler Jarak Menengah, yaitu, Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan – Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.
Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: KA Reguler Beroperasi, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
“Mulai 17 Juni 2020 PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai 2 KA (PP),” jelasnya.
Daniel juga menekankan, bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
“Namun saat ini pembelian tiket diloket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat,” terangnya.
Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni Mendatang
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
"Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," tandasnya.
Pihaknya menjelaskan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
Baca Juga: PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020
Berikut 4 KA Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020 di antaranya,
- KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.
- KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat - Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.
- KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.
- KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 WIB.